Kasus Penggelapan Uang Perusahaan Oleh Komisaris PT ETI, JPU Tuntut Hukuman 4 Tahun Penjara

    Kasus Penggelapan Uang Perusahaan Oleh Komisaris PT ETI, JPU Tuntut Hukuman 4 Tahun Penjara

    TANGERANG - Lee Soo Hyun Dituntut 4 Tahun Penjara Atas Kasus Penggelapan Uang Perusahaan hingga mencapai 26 Milyar. Komisaris PT. elektronic Technology Indoplas dituntut 4 tahun penjara oleh kejaksaan, yang menghadapi tuntuan atas kasus penggelapan uang perusahaan.

    Sidang Lanjutan yang diadakan di Ruang 1 Pengadilan Negeri Jl. Taman Makam Pahlawan Taruna No.7, RT.001/RW.009, Sukasari, Kec. Tangerang, Kota Tangerang dengan agenda penyampaian tuntutan, Selasa (28/11/2023).

    Jaksa penuntut umum (JPU) Hadi Widodo menuntut hukuman pidana terhadap Lee Soo Hyung selama 4 tahun. Tuntutan ini diberikan jaksa setelah Terdakwa Yang terbukti dan menyakinkan berdasarkan saksi saksi yang berkaitan terbukti mengalirkan Uang perusahaan ke dalam Rekening pribadinya bukan ke Rekening perusahaan yang merupakan milik Shim Hyung Boo. 

    Jaksa berpendapatan, Lee Soo Hyung berusaha menutupi kasus penggelapan ini karena jabatannya sebagai Komisaris tersebut dan profit yang ia bawa alasan untuk mengembangkan perusahaan. Sementara itu, penuntut juga meyakini komisaris PT. ETI  itu memanipulasi pernyataan pelaporan dan menyalahgunakan kekuasaan melalui status jabatannya dan tidak pernah dalam sidang mengakui perbuatannya dan penjelasan yang berbelit belit.

    " Lee soo hyun menyalahgunakan wewenang nya untuk kepentingan sendiri dan serta merta melakukan perbuatan melawan hukum dengan dengan fakta berdasarkan saksi saksi yang berkaitan satu dengan yang lainnya ada aliran uang perusahaan masuk ke rekening pribadinya, Over Lap, " papar Jaksa Hadi Widodo.

    Tugas Jaksa adalah Jaksa diwajibkan menuntut setiap orang yang melakukan delik (tindakan pidana) dengan memperhatikan akibat-akibat yang timbul setiap perkara. 

    Mengacu pada Undang-Undang No. 16 Tahun 2004 yang menggantikan UU No. 5 Tahun 1991 tentang Kejaksaan R.I., Kejaksaan sebagai salah satu lembaga penegak hukum dituntut untuk lebih berperan dalam menegakkan supremasi hukum, perlindungan kepentingan umum, penegakan hak asasi manusia, serta pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN). Di dalam UU Kejaksaan yang baru ini, Kejaksaan RI sebagai lembaga negara yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan harus melaksanakan fungsi, tugas, dan wewenangnya secara merdeka, terlepas dari pengaruh kekuasaan pemerintah dan pengaruh kekuasaan lainnya (Pasal 2 ayat 2 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004).

    JPU Hadi Widodo dalam sidang lanjutan Kasus Penggelapan Komisaris PT.ETI yang terletak di jalan Pemda Tigaraksa No.90, Kec. Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten ini  tuntutan kepada terdakwa dengan tuntutan 4 Tahun penjara.

    " Dalam sidang ke-13 pada tanggal 23 Nopember 2023 lalu dikatakan oleh Shim Hyun Boo bahwa laporan uang masuk gak pernah dilaporkan, apalagi ditemukan fakta bahwa terjadi manipulasi data karyawan yang sudah keluar bekerja tetap dicatat upahnya, ini kan namanya penggelapan, dan Shim Hyun Boo itu tidak mengetahuinya, " papar JPU.

    Sidang yang dipimpin oleh Ketua Hakim Aji suryo telah menjalani sidang hingga sidang ke-14 pada hari ini Selasa (28/11/2023).

    " Semoga Hakim ketua bisa memutuskan seadil adilnya terhadap kasus penggelapan yang merugikan Shim Hyun Boo sebagai pemilik Perusahaan dan Terdakwa adalah komisaris yang memiliki sedikit saham  di perusahaan PT.ETI , " tutup Jaksa Hadi Widodo.

    Sementara Pemilik Perusahaan yang menjadi korban Shim Hyun Boo ditempat terpisah kasus penggelapan yang dilakukan anak buahnya ini berharap keadilan ada di Ruang Sidang Ini.

    " Hakim bisa berbuat sesuai rasa keadilan dan perasaan saya sebagai korban, ini sakit sekali terjadi penghianatan dan modal perusahaan yang masuk ke rekening dia ( Lee Soo Hyun) adalah pidana, " ujar Shim Hyun Boo kepada awak media.

    Sidang ke-14 penyampaian tuntutan oleh Jaksa ini dihadiri oleh pihak keluarga terdakwa, Penasehat hukumnya dan pihak korban serta relasi  terdakwa yaitu Shim Hyun Boo didampingi kuasa hukumnya berada di ruang sidang.

    Selanjutnya, Hakim Ketua Aji Suryo mempersilahkam kepada kuasa hukum terdakwa untuk mengajukan pembelaan

    " Silahkan kuasa hukum terdakwa untuk melakukan pembelaan, jadwalnya nanti tanggal 4 Desember 2023, ' Ujar Hakim Aji Suryo. (HD)

    pengelapan uang perusahaan komisaris pt. eti hukuman
    Sopiyan Hadi

    Sopiyan Hadi

    Artikel Sebelumnya

    Satlantas Polresta Bandara Soekarno-Hatta...

    Artikel Berikutnya

    Tangan Jahil Oknum Guru Agama di Rajeg Lecehkan...

    Berita terkait

    Rekomendasi berita

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    537 Perusahaan Kelapa Sawit Beroperasi Tanpa HGU, Menteri Nusron Sampaikan akan Ada Sanksi
    Komjen. Pol. Boy Rafli Sebut Humas Polri Harus Terus Berinovasi
    24 Personel Satgas Penanggulangan Bencana Tiba di Davao Filipina

    Tags