TANGERANG - Pembina Himpunan Mahasiswa dan Pemuda Tangerang Utara (HIMAPUTRA), Ahmad Satibi Alwi Sidiq menyatakan pemerintah harus turun tangan terkait maraknya galian tanah ilegal di wilayah Pantura Kabupaten Tangerang, dengan melegalkan galian tanah di wilayah tersebut.
Terkait usulan itu, Ketua DPRD Kabupaten Tangerang Kholid Ismail telah mempersilahkan elemen masyarakat, salah satunya HIMAPUTRA bersurat ke DPRD Kabupaten Tangerang. Berdasarkan surat itu nanti, dewan akan menggelar rapat dengar pendapat.
Dalam waktu dekat, HIMAPUTRA pun akan segera menyurati Ketua DPRD Kabupaten Tangerang.
"Insyaallah, beberapa waktu terdekat, kami segera bersurat ke Ketua DPRD Kabupaten Tangerang (terkait maraknya galian tanah ilegal di Pantura Tangerang), " ucap Ketua Umum HIMAPUTRA Nuradi yang akrab disapa Entong, Kamis (15/8).
Baca juga:
Deklarasi Cisadane Bebas Sampah 2045
|
Sementara, seorang Pegiat Lingkungan di Pantura Tangerang Havidz Darmawan menanggapi pernyataan Pembina HIMAPUTRA Ahmad Satibi Alwi Sidiq, yang meminta pemerintah harus turun tangan terkait maraknya galian tanah ilegal di wilayah Pantura Kabupaten Tangerang dan mengusulkan agar galian tanah di Pantura Tangerang dilegalkan oleh pemerintah.
"Statment Abil (panggilan akrab Pembina HIMAPUTRA) untuk melegalkan galian-galian tanah yang ada, ketimbang ilegal tapi jalan, masih mendingan dilegalkan. Boleh saja seperti itu. Tapi, saya berharap sebelum galian tanah dilegalkan, galian tanah ilegal yang ada, ditertibkan dahulu, " kata Havidz Darmawan.
Lebih lanjut, kata Havidz Darmawan, kalau memang galian tanah di Pantura Tangerang perlu dilegalkan, hal itu lebih bagus. Pertama, akan ada pendapatan untuk pemerintah. Lalu, masyarakat juga tidak dirugikan ketika ada jalan rusak yang diperbaiki dengan APBD.
"Tapi, selagi galian tanah ilegal masih beroperasi, harus ditindak tegas, " imbuhnya. (Hadi)